MA Bebaskan Koyo dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang

Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam

topmetro.news – Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Yakni, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang memutus bebas Kayarudin alias Koyo dalam kasus narkotika jenis sabu tahun lalu.

Kaya Halim SH, selaku kuasa hukum Koyo, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kata Kaya Alim, putusan kasasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2433 K/Pid.Sus/2022 yang ia peroleh dari direktori putusan website Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung menolak kasasi dari JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam pada tahun 2021 lalu.

“Alhamdulillah. Setelah kami cek direktori putusan di website Mahkamah Agung, putusan kasasi sudah keluar. Dan putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Artinya, putusan terhadap klien kami yaitu Kayarudin sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kaya Alim.

Menurut Kaya Alim, Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara tersebut adalah Salman Luthan sebagai hakim ketua. Kemudian Soesilo H Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim anggota dengan panitera Nurjamal.

“Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi ‘TOLAK KASASI’. Dan diputuskan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu,” tambah Kaya Alim.

Kayarudin alias Koyo sebelumnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Subulussalam dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di jok sepeda motor milik Koyo.

Di Pengadilan Negeri Singkil, Koyo yang merupakan warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri itu didampingi penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam. Hakim Pengadilan Negeri Singkil memvonis bebas Koyo. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Saat ini tinggal menunggu relaas pemberitahuan isi penetapan perkara dari Pengadilan Negeri Singkil yang mengadili dan memeriksa sebagai pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.

Yakin tak Bersalah

Kaya Alim mengaku sejak awal mendampingi Koyo mulai dari tingkat penyidikan maupun di persidangan yakin tidak bersalah. Dan terbukti di PN Singkil memvonis bebas. Tambah lagi putusan hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum. “Keadilan pasti menang,” tutup Kaya Alim.

Sebelumnya, JPU mendakwa Koyo tiga pasal. Yaitu, Pasal 115 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp800.000.000 subsidair tiga bulan penjara.

Namun, pada Hari Kamis (12/8/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan ketua H Hamzah Sulaiman SH, anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar SH dan Antoni Febriansyah SH, memvonis bebas Koyo.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment